Menteri Kelautan dan Perikanan Yakinkan Pencadangan Anggaran Tak Ganggu Proker
Menteri Kelautan & Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kebijakan pencadangan aturan atau automatic adjusment dalam kementeriannya tak memakai aturan yg terkait menggunakan acara strategis tahun 2022 melainkan hanya diambil berdasarkan aktivitas penunjang.
“Automatic adjustment KKP tahun 2022 dilakukan dalam komponen aktivitas penunjang misalnya belanja tunjangan kinerja, honor, bepergian dinas, paket meeting, belanja barang operasional & non operasional, menggunakan nir mengurangi hasil aktivitas prioritas,” istilah Menteri Trenggono pada Rapat Kerja menggunakan Komisi IV DPR pada Jakarta, Selasa.
Kebijakan pencadangan aturan atau automatic adjusment pada tiap kementerian dipersiapkan buat mengantisipasi bila pemerintah membutuhkan aturan tambahan buat melakukan penanganan pandemi COVID-19 misalnya tahun kemudian bila dibutuhkan.
Dalam hal ini Kementerian Kelautan & Perikanan melakukan automatic adjustment sebanyak Rp296,lima miliar berdasarkan total pagu aturan tahun 2022 sebesar Rp6,1 triliun. Menteri KP menekankan bahwa aktivitas prioritas KKP misalnya penyaluran donasi pemerintah bagi nelayan, asuransi asuransi, pembangunan kampung nelayan maju & kampung perikanan budidaya, revitalisasi tambak, pengembangan pelabuhan, sampai training UMKM pada inkubator usaha permanen berjalan sinkron planning tanpa mutilasi aturan.
Selain itu, akan terdapat tambahan donasi bioflok sebesar 275 unit sebanyak Rp55 miliar. Menteri Trenggono menegaskan bahwa aktivitas prioritas bertujuan buat akselerasi pemulihan ekonomi bagi warga kelautan & perikanan yg dibutuhkan berdampak dalam kesejahteraan nelayan. Program prioritas itu diberikan buat kepentingan para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah & pemasar, petambak garam & warga pesisir lainnya.
“Kami menargetkan aktivitas donasi dalam warga bisa diselesaikan seluruhnya paling lambat dalam semester I tahun 2022,” istilah Trenggono. Dalam kedap kerja beserta menggunakan Komisi IV DPR RI tersebut, Menteri Kelautan Perikanan menjabarkan adanya perubahan atau pergeseran aturan pada taraf eselon I, yaitu dalam Sekretariat Jenderal berdasarkan semula Rp586,8 miliar sebagai Rp621,35 miliar.
Kemudian Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yg semula Rp1,12 triliun sebagai Rp1,07 triliun, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan yg semula Rp903,73 miliar sebagai Rp923,73 miliar. Komisi IV DPR pada kesimpulannya mendapat penerangan Menteri Kelautan & Perikanan terkait alokasi pencadangan aturan & perubahan pagu pada masing-masing eselon I KKP.
Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan & Perikanan yg nir melakukan pencadangan aturan atau automatic adjusment pada acara yg dievaluasi krusial mengingat aturan Kementerian Kelautan & Perikanan telah relatif terbatas dalam tahun 2022.