Berapa Gaji TNI Tahun ini, Dari Bintara Hingga Perwira

TNI

Tentara Nasional Indonesia akan menerima gaji TNI yang telah ditentukan pada beberapa tahun terakhir ini. Selain itu, untuk masalah gaji ini juga disesuaikan dengan beberapa elemen dari angkatan darat, laut dan udara.

Untuk masalah gaji TNI juga menerima sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan tempat penempatan tugasnya. Pada ketiga matra, TNI AD merupakan salah satu jabatan TNI yang mempunyai jumlah personel paling besar dibandingkan matra lainnya.

Mendaftar menjadi anggota TNI dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa jalur penerimaan. Untuk beberapa jalur tersebut adalah, akademi militer magelang, penerimaan bintara dan tamtama dan perwira.

Gaji TNI dan Tunjangan Perbulan

Besaran gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Selain itu, untuk gaji TNI ini sudah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001. Di dalam peraturan tersebut berisikan mengenai peraturan gaji dari anggota TNI.

1. Golongan I (Gaji Tamtama TNI AD)

Kopral KepalaRp1.917.100,00 – Rp2.960.000,00
Kopral SatuRp1.858.900,00 – Rp2.870.900,00
Kopral DuaRp1.802.600,00 – Rp2.783.900,00
Prajurit KepalaRp1.747.900,00 – Rp2.699.400,00
Prajurit Satu (Pratu)Rp1.649.900,00 – Rp2.617.500,00
Prajurit Dua (Prada)Rp1.643.500,00 – Rp2.538.100,00

2. Golongan II (Gaji Bintara TNI AD)

Pembantu Letnan SatuRp2.454.00,00 – Rp4.032.600,00
Pembantu Letnan DuaRp2.379.500,00 – Rp3.910.000,00
Sersan MayorRp2.307.400,00 – Rp3.791.700,00
Sersan KepalaRp2.237.400,00 – Rp3.676.700,00
Sersan SatuRp2.169.500,00 – Rp3.565.200,00
Sersan DuaRp2.103.700,00 – Rp3.457.100,00

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

KaptenRp3.190.700,00 – Rp5.243.000,00
Letnan SatuRp3.093.900,00 – Rp5.084.300,00
Letnan DuaRp2.735.300,00 – Rp4.425.200,00

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

KolonelRp3.190.700,00 – Rp5.243.400,00
Letnan KolonelRp3.093.900,00 – Rp5.084.300,00
MayorRp3.000.100,00 – Rp4.930.100,00

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

Jenderal (Bintang 4)Rp5.238.200,00 – Rp5.930.800,00
Letnan Jenderal (Bintang 3)Rp5.079.300,00 – Rp5.930.800,00
Mayor Jenderal (Bintang 2)Rp3.290.500,00 – Rp5.576.500,00
Brigadir Jenderal (Bintang 1)Rp3.290.500,00 – Rp5.407.000,00

Tunjangan Gaji TNI

Setelah paham dengan perihal gaji TNI, maka Anda juga harus tahu perihal tunjangan. Untuk besaran tunjangan pada kinerja atau tukin prajurit TNI ini juga sudah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2019 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Untuk besaran tunjangan TNI juga berlaku sama bagi ketiga matra TNI. Selain itu, untuk besaran tunjangan TNI juga diatur sesuai dengan kelas jabatan yang telah ditentukan oleh pangkat prajurit.

Daftar Tunjangan Gaji TNI

KSADRp37.810.500,00
Wakil KSADRp34.902.000,00
Kelas Jabatan 17 Rp29.085.000,00
Kelas Jabatan 16Rp20.695.000,00
Kelas Jabatan 15Rp14.721.000,00
Kelas Jabatan 14Rp11.670.000,00
Kelas Jabatan 13Rp8.562.000,00
Kelas Jabatan 12Rp7.271.000,00
Kelas Jabatan 11Rp5.183.000,00
Kelas Jabatan 10Rp4.551.000,00
Kelas Jabatan 9Rp3.781.000,00
Kelas Jabatan 8Rp3.319.000,00
Kelas Jabatan 7Rp2.928.000,00
Kelas Jabatan 6Rp2.702.000,00
Kelas Jabatan 5Rp2.493.000,00
Kelas Jabatan 4Rp2.350.000,00
Kelas Jabatan 3Rp2.216.000,00
Kelas Jabatan 2Rp2.089.000,00
Kelas Jabatan 1Rp1.968.000,00

Sebagai simulasi, untuk gaji tni di dalam golongan kelas jabatan 1 jika diterima sebagai prajurit TNI dengan jalur tamtam. Maka, prajurit tersebut mempunyai dua masa kerja selama 0 tahun.

Contoh mudah lainnya, ketika ada seseorang masuk ke dalam golongan kelas jabatan 9. Ketika diterima sebagai perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

Tunjangan Gaji TNI lainnya

Tidak hanya tunjangan kinerja saja. Akan tetapi, untuk para prajurit TNI juga menerima beberapa jenis tunjangan lainnya. Sebagai berikut beberapa tunjangan gaji TNI yang harus diketahui:

  • Tunjangan suami atau istri TNI sebanyak 10% dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan 2 anak sebanyak 2% dari gaji pokok dan maksimal untuk 2 anak. Ketika gaji pokok dari anggota TNI Rp2.644.800,00 perbulan. Maka, untuk tunjangan anak yang diterima pada setiap bulannya adalah Rp105.792,00.
  • Tunjangan beras sebanyak 18 kg selama kurun waktu 1 bulan dengan harga beras Rp8.047,00 per kg. Ditambah juga 10 kg beras per bulan untuk dua orang anak dan istri.
  • Tunjangan jabatan atau sesuai dengan jabatan struktural TNI Rp360.000,00 – Rp5.500.000,00 per bulan. Untuk anggota TNI yang mempunyai jabatan fungsional juga diberikan tunjangan jabatan fungsional dengan besaran berbeda-beda.

Sedangkan, kepada para anggota TNI yang tidak diberikan tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Secara umum, untuk tunjangan TNI yang diterima adalah Rp75.000,00 setiap bulannya. Jumlah nominal tersebut juga sudah diatur di dalam aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

  • Tunjangan lauk pauk Rp60.000,00 per hari. Dengan demikian, ketika di dalam 1 bulan ada 30 hari. Maka, untuk jumlah tunjangan lauk pauk yang akan diterima oleh anggota TNI adalah Rp1.500.000,00 perbulan.

Besaran nominal pada uang lauk pauk TNI ini lebih besar dibandingkan PNS. Selain itu, perhitungannya juga berbeda. Uang lauk TNI ini dihitung dalam 1 bulan x aktif uang lauk perhari.

  • Tunjangan operasi keamanan 150% dari gaji pokok. ketika ditugaskan pada wilayah atau daerah pulau kecil tanpa ada penduduk sama sekali. Tunjangan 100% dari gaji pokok juga diberikan kepada anggota TNI, ketika ditugaskan di pulau terluar dan penuh dengan penduduk.

75% dari gaji pokok, ketika ditugaskan pada wilayah perbatasan atau pulau kecil yang paling luar. Sedangkan, untuk 50% dari gaji pokok apabila ditugaskan sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. Nah, itulah dia penjelasan secara lengkap mengenai perihal gaji TNI. Semoga dengan adanya penjelasan diatas bisa membantu Anda yang ingin tahu lebih banyak dan mendapatkan informasi mengenai TNI.

Exit mobile version