Akibat Jika Tidak Membayar Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor

Apakah Anda sedang dalam kondisi tidak mampu bayar cicilan mobil/motor ? Tenang. Artikel ini akan memberitahu akibat dari tidak membayar cicilan kendaran mobil atau motor. Tentunya di jaman modern ini, banyak sekali perusahaan kredit bermotor (leasing) berlomba-lomba mendapatkan debitur dengan DP minim.

Dp minim memang menggiurkan, namun Anda harus memperhatikan situasi sekarang dan kondisi keuangan Anda. Bisa jadi DP minim menjadi boomerang buat Anda. Jangan terlalu cepat untuk memutuskannya.

Banyak risiko yang harus siap untuk dihadapi para debitur jika gagal melakukan cicilan terhadap kendaraan bermotor mereka. Salah satunya untuk menaati syarat dan ketentuan yang diberikan oleh perusahaan. Jika melanggar, perusahaan pembiayaan (leasing) tak segan-segan untuk menegur hingga menarik kendaraan bermotor yang macet kreditnya.

Apa sih Kredit Macet ?

Kredit macet adalah suatu kondisi saat seorang peminjam tidak dapat membayar cicilan utang atau kredit. Hal itu dapat terjadi karena di tengah masa cicilan, debitur tidak punya dana yang cukup untuk melunasi dan pada akhirnya mengalami pemangkiran, penundaan, permintaan perpanjangan dan lain-lain.

Berdasarkan data dari OJK , NPL terakhir bulan oktober 2021 menunjukan adanya peningkatan sebanyak 3,22% . Hal ini menandakan bahwa orang-orang tidak berfikir panjang dalam berhutang.

Penyebab Keterlambatan Bayar Cicilan

Banyak sekali penyebab dari keterlambatan bayar cicilan, ada yang memang sengaja baru satu bulan cicilan saja sudah hilang. Dan ada juga konsumen yang memang sedang mengalami kesulitan dan minta tolong supaya ditunda karena ada keperluan lain. Untuk kasus ini, biasanya pihak leasing akan memberikan keringanan.

Sifat konsumen (nasabah) berbeda-beda, ya. Alhasil jika ada keterlambatan biaya maka Debt Collector akan menagih ke tempat Anda. Jika tidak ada iktikad baik dari nasabah, tentu kendaraan akan langsung ditarik. 

Kita tidak mengetahui hal terduga apa yang akan menimpa kita nanti, untuk itu kita harus berpikir dua kali sebelum melakukan perjanjian kredit.

Baca Juga : Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memutuskan Kredit Kendaraan

Hal Yang Akan Terjadi Jika Terlambat Bayar Cicilan

Setiap lembaga perusahaan atau leasing mempunyai kontrak masing-masing. Akibat dari terlambat bayar cicilan sebagian besar kontrak adalah sebagai berikut.

1. Diberikan Surat Peringatan

Umumnya surat peringatan akan dilakukan sebanyak 3 kali, tergantung dari kontrak antar pihak. Pertama leasing akan menelepon Anda kalau telat angsuran beberapa hari saja. Jika keterlambatan sudah mencapai 1 bulan maka debt collector akan mendatangi tempat tinggal Anda. Ketika terjadi kesepakatan pembayaran pada tanggal yang ditentukan masih tidak bisa membayar maka diberikan peringatan kedua sampai ketiga.

2. Somasi Atau Peringatan Terakhir

Somasi merupakan suatu tindakan peringatan jika tidak ada itikad baik dari nasabah, maka akan ditempuh melalui jalur hukum. Maksud dari somasi ini adalah agar nasabah bertanggungjawab terhadap perjanjian kontrak yang dibuat. Jika tidak sanggup membayar maka kembalikanlah kepada pihak leasing.

3. Kendaraaan Akan Di Tarik Dan Di Lelang

Hal yang paling tidak di inginkan adalah ketika kendaraan ditarik oleh leasing. Kita akan mengalami kerugian jika kendaraan sudah ditarik dan di lelang. Sudah menjadi rahasia umum ika kendaraan bermotor yang cicilannya menunggak atau tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu akan ditarik kembali oleh leasing dengan berbagai cara.

Mulai dari didatangi rumahnya, bahkan sampai dipantau di jalanan-jalanan yang motor tersebut sering lewati oleh mata elang yang selalu siap siaga di pinggiran jalan ramai yang sering dilewati banyak orang. Kendaraan yang ditarik pun bukan jaminan jika masalah tersebut telah selesai, Pasti ada hitung-hitungan untuk biaya tarik dan lain-lain.

4. Terdaftar Kredit Bermasalah Di BI Checking

Kamu yang sering telat membayar cicilan kartu kredit akan masuk dalam daftar kredit bermasalah yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap lembaga keuangan memiliki akses ke SLIK.

Data yang tersaji juga terbuka untuk para lembaga keuangan. Data tersebut masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) dimana setiap transaksi kredit kamu terekam disana. Berapa nilai plafon kredit yang dimiliki, pokok utang yang tersisa berapa, ada fasilitas kredit dimana saja, berapa kali menunggak, rajin membayar tepat waktu atau tidak dan sebagainya.

5. Kesulitan Mencari Pinjaman

Jika Anda sudah terdaftar kredit bermasalah maka imbasnya adalah kesulitan untuk mencari pinjaman dana. Tidak hanya Leasing, pinjaman lainnya seperti KPR dan pinjaman dana lainnya juga akan kesulitan. Tidak enak bukan? jika kita membutuhkan dana cepat yang urgensi nya tinggi, Maka bijaklah dalam berutang.

Exit mobile version