Warga Eropa terancam tidak bisa menggunakan jejaring sosial Facebook dan Instagram di negara asal mereka. Ini mengikuti rencana Meta Platforms Inc. (sebelumnya Facebook Inc.) untuk menangguhkan operasi Facebook dan Instagram di Eropa.
Rencana ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa startup Mark Zuckerberg kemungkinan tidak dapat menargetkan iklan kepada penggunanya di Eropa karena General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Hal ini terungkap dalam laporan Meta tahunan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Dalam laporannya, Meta mengatakan bahwa hingga saat ini perusahaannya telah mematuhi peraturan perundang-undangan di wilayah operasinya mengenai aturan berbagi (transfer), penanganan dan/atau penerimaan data tertentu yang penting untuk pengoperasian layanan Meta. . Ini termasuk data yang dibagikan antar negara atau wilayah tempat Meta beroperasi dan data yang dibagikan antara produk dan layanan Meta.
Sebab, menurut Meta, penanganan data pengguna antar negara sangat penting bagi bisnis perusahaan, baik dari sisi operasional maupun penargetan iklan. Dalam hal ini, data penduduk UE sendiri dilindungi oleh Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Aturan ini mengharuskan setiap perusahaan, termasuk Meta, hanya dapat mengirim (mentransfer) data pengguna dari Uni Eropa ke negara lain berdasarkan Standard Terms of Contract (SCC).
SCC sendiri berisi klausul kontrak yang disetujui oleh Komisi Eropa untuk memastikan proses berbagi data warga Uni Eropa ke negara ketiga di luar Uni Eropa sesuai dengan GDPR. Masalahnya, pada Agustus 2020 lalu, Komisi Perlindungan Data Irlandia (IDPC) telah mengeluarkan keputusan awal yang menyimpulkan bahwa klausul kontrak standar data pengguna milik Meta Platform Irlandia tidak sesuai dengan GDPR.