Ruben Onsu Digugat 100 Milyar, Begini Kronologinya

Ruben Onsu Digugat 100 Milyar, Begini Kronologinya
Ruben Onsu Digugat 100 Milyar, Begini Kronologinya

Ruben Onsu kembali menemui babak baru dari kasus sengketa perebutan merk Geprek Bensu yang terkenal itu. Perseteruan antara Benny Sujono pemilik PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Ruben Onsu kembali menuai kontroversi.

Setelah 2 tahun lamanya dan kasus ditutup, Benny Sujono kembali membuat gugatan baru, Kabarnya Ruben Onsu kini digugat sebesar 100 Milyar Rupiah, hal itu dikarenakan pemakain merk dagang Ayam Geprek Bensu oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono.

PT. Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan gugatan ke pengadilan niaga di Jakarta Pusat dengan laporan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Diterangkan bahwa sebagai tergugat I adalah Ruben Samuel Onsu dan tergugat II adalah Pemerintah RI Kemenkunham.

Pada gugatan tersebut PT. Ayam Geprek Benny Sujono meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa merk dagang “I Am Geprek Bensu” atau “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” adalah sebagai pemakai sekaligus pemilik pertama yang sah.

Kedua merk tersebut telah diklaim terdaftar sebelumnya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 (24/05/2019), atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono.

Atas pemakaian merk dagang tersebut oleh Ruben Onsu, pengusaha Benny Sujono meminta ganti rugi uang sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah). Dan meminta menghentikan kegiatan yang berhubungan dengan merk dagang tersebut.

Jika terlambat membayar uang ganti rugi maka ruben onsu dipaksa membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) terhitung sampai putusan terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  GPU GeForce RTX 3050 Akan Di Indonesia, Berapa Harganya?

Kronologi Perebutan Merk Dagang Geprek Bensu

Awal mulanya kedua pengusaha yaitu Stefani Livinus dan Yangcent Kurniawan mendirikan I Am Geprek Bensu. Kemudian Jordi Onsu bergabung dan menjadi manajer operasional I Am Geprek Bensu. Setelah bergabung, Jordi menawarkan kakaknya yaitu Ruben Onsu untuk menjadi duta Promosi.

Ruben Onsu Hanya Jadi Duta Promosi

Ruben onsu pun disetujui sebagai brand ambassador I AM Geprek Bensu, karena Ruben sebagai publik figur yang terkenal dan nama Ruben Onsu secara kebetulan mirip dengan nama restorannya. Namun dengan syarat ruben memperkejakan orangnya di bagian dapur.

Dan nama sekaligus foto Ruben Onsu pun dipasang di tiap cabang “I Am Geprek Bensu Sedep bener”. Ruben dan jordi juga tidak mempermasalahkan nama bensu tersebut.

Namun berbeda dengan hal nya perkataan Benny Sujono pemilik PT. Ayam geprek Benny Sujono, merek dagang yang dimilikinya sudah dipatenkan terlebih dahulu sebelum Ayam Geprek Bensu viral karena Ruben Onsu.

Kemudian pada tahun Mei 2017, Ruben onsu diberikan keringanan karena posisinya yang hanya sebagai duta promosi. Dan Majelis Hakim juga sudah menyatakan bahwa Ruben Onsu bukan pemilik dari “I Am Geprek Bensu Sedep Bener”

Ruben Onsu Mendirikan Geprek Bensu

Lalu pada Agustus 2017, Ruben menarik karyawannya yang dulu bekerja di dapur dan mendirikan resto ayam geprek dengan nama “Geprek Bensu”. Selain itu Ruben juga melarang yancent untuk menggunakan nama tersebut.

Baca Juga :  Warga Eropa Terancam Untuk Tidak Menggunakan Facebook Dan Instagram

Lalu Ruben mendaftarkan nama Geprek Bensu yang berasal dari singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jakarta Pusat dan mengklaim bahwa nama Geprek Bensu adalah miliknya dengan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Ruben Onsu Gugat PT. Ayam Geprek Benny Sujono

Pada September 2018 Ruben Onsu telah menggugat PT. Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama “Bensu”. Isi dari gugatan tersebut adalah Ruben Onsu telah mengklaim sebagai pemilik sekaligus pendaftar merek pertama kali.

Gugatan Ruben Onsu itu terdaftar pada nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pst. di tanggal 25/09/2018. Ruben juga mengklaim bahwa Benny Sujono memakai tanpa izin merk bensu sebagai usaha kulinernya yaitu “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Namun majelis hakim Pengadilan memutuskan bahwa pemilik pertama yang terdaftar atas merk “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” adalah PT. Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor IDM000643531.

Ruben Onsu Ajukan Putusan Ke MA

Takterima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ruben Onsu pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi pengajuan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung pada tanggal 20 Mei 2022.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa putusan pengadilan niaga Jakpus sudah kuat dalam hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

Benny Sujono Gugat Ruben Onsu

Pada babak selanjutnya, akhirnya Benny Sujono menggugat balik Ruben Onsu atas merek dagangnya itu. Takhanya Ruben Onsu, namun Kemenkumhan dan Dirjen Kekayaan Intelektual juga digugat karena dianggap menerbitkan surat penghapusan merk terdaftar miliknya.

Baca Juga :  Penyebab Keith Martin Meninggal Dunia Masih Misterius

Menurutnya jika mengacu dari putusan Pengadilan Niaga, seharusnya yang dilakukan penghapusan merek adalah milik Ruben Onsu saja, tidak dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono.

Ruben Onsu Digugat 100 Milyar

Selain dilarang menggunakan nama merk tersebut, PT. Ayam Geprek Benny Sujono juga menuntut ganti rugi pemakaian merek tersebut sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang harus dibayar seketika dan sekaligus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 + seventeen =