Apakah Benar PPN Meningkat sebesar 11%?
Kementerian Keuangan memastikan bahwa tingkat pajak pertambahan nilai atau PPN tahun ini akan ditingkatkan menjadi 11%. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febeo Kacaribu di Jakarta, Rabu 23/02/202)Dia meyakinkan bahwa inflasi akan tetap terkendali sepanjang tahun, karena ekonomi nasional telah menguat dalam beberapa bulan terakhir dan komponen utama inflasi, berupa daya beli penduduk, membaik. “Kita akan terus melihat peningkatan daya beli masyarakat secara bertahap,” ujarnya, berharap sepanjang tahun pemulihan ekonomi akan dibarengi dengan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. , sehingga pemulihan lebih berkualitas.
Baca Juga RHB Sekuritas Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Bank BJB Makin Bertenaga
Febrio memastikan kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah terkait dampaknya terhadap peningkatan inflasi. Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat karena pengenaan pajak tersebut.
“Ini sudah estimasi, inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.
Sebaliknya, kenaikan inflasi justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia. Walau, pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.