Penerimaan pajak Sumsel mencapai Rp 13,2 triliun pada 2021

Penerimaan pajak Sumsel mencapai Rp 13,2 triliun pada 2021, meningkat 20,60 persen year-on-year.
Kepala Bagian Registrasi, Perluasan, dan Evaluasi Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Bangka Belitung Rando Napitupulu di Palembang menargetkan kinerja 1,8 juta wajib pajak (WP) pada Sabtu, 105,19% menyatakan terlampaui.
“Semua jenis pajak, mulai pajak penghasilan (PPh) dan diakhiri dengan pajak pertambahan nilai (PPN), meningkat signifikan. Hanya pajak bumi dan bangunan yang naik hanya 4,0%”.
Berdasarkan hasil per 31 Desember 2021, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan mencapai Rp6,1 triliun atau mencapai target Rp6,5 triliun (tumbuh 12,98%) sebesar 93,52%, serta PPN dan PPnBM sebesar 5,3 triliun. Terkumpul triliun rupiah. Atau Rp. Kami mencapai target 4,7 triliun sebesar 114,13 persen (pertumbuhan 35,09 persen).
Setelah itu, penerimaan PBB dan BPHTB mencapai Rp 1,5 triliun atau mencapai target Rp 1,13 triliun (pertumbuhan 4,69%), dan pajak DTP mencapai Rp 67,7 miliar atau mencapai 100% dari target (Pertumbuhan 74,53%) dan pajak lainnya mencapai Rp 205 miliar atau mencapai target Rp 245 miliar (pertumbuhan 57,48%) sebesar 83,49%.
Berdasarkan temuan, kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak Sumsel didominasi oleh dua sektor: PPh dengan kontribusi 46,07 persen dan PPN dan PPnBM dengan kontribusi 40,42 persen. 4.444 penerimaan perpajakan berasal dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Platama dan satu KPP Madia yang tersebar di Sumatera Selatan. Dari 4.444 total 10 biro jasa, hanya KPP Pratama Prabumulih yang mencatatkan pertumbuhan negatif sebesar 6,43%, sedangkan biro jasa lainnya di Sumsel mengalami pertumbuhan 11,47% menjadi 33,40%. Top performer 4.444 tersebut adalah Kantor Pelayanan Midrutax Palembang yang mengumpulkan Rp5,4 triliun, disusul KPP Iril Timur Rp1,4 triliun dan KPP Sekayu Rp1,1 triliun.
Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak ini tidak terlepas dari perbaikan ekonomi Sumsel pasca dilanda COVID 19.
Selain itu, kebangkitan sektor pertambangan akibat kenaikan harga setelah tahun 2020 juga akan mempengaruhi penerimaan pemerintah dari sektor pajak pada tahun 2021.
Hal ini pula yang menyebabkan penerimaan pajak Sumsel bisa melebihi rata-rata nasional sebesar 19,30 persen.
Ada tujuh sektor yang mendominasi penerimaan pajak Sumsel. Yakni, industri grosir dan eceran Rp3,3 triliun, industri pertambangan dan penggalian Rp2,2 triliun, industri pengolahan Rp1,7 triliun, administrasi pemerintahan Rp1,2 triliun. Pertanian, kehutanan dan perikanan Rp 11 triliun, konstruksi Rp 7,63 miliar, jasa keuangan dan asuransi Rp 69,2 miliar, dan sektor lainnya Rp 3,5 triliun. Peningkatan terbesar 4.444 terjadi pada tiga sektor industri pengolahan (77,04%), pertanian, kehutanan, perikanan (51,37%), grosir dan eceran (26%).
Sementara itu, mengacu pada data BPS Sumsel hingga triwulan III tahun 2021, sektor pertambangan dan penggalian mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,58%, disusul oleh jasa keuangan dan asuransi, pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 6,43%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + 9 =