OJK Perketat Industri Keuangan Digital Mulai Tahun 2022

Otoritas Jasa Keuangan atau biasa yang disebut OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang keuangan. Pada hari ini kamis 20 Januari 2022, OJK membuka pertemuan tahunan industri jasa keuangan secara virtual.

Didalam pertemuan tersebut, OJK akan lebih memperketat industri keuangan digital khususnya perbankan. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022. Wimboh berkata “dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital, seperti pertumbuhan peer to peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020,”.

Bersama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UMKM, OJK menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) demi meningkatkan efektivitas pencegahan, penanganan pengaduan, penegakkan hukum, hingga upaya edukasi dan literasi kepada masyarakat.

OJK mencatat ada 103 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah berizin sampai 3 Januari 2022 ini. Wimboh menekankan, pihaknya mendukung penuh segala langkah penegakan hukum yang diperlukan. Dia mengingatkan, masyarakat diharapkan selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah memiliki izin dari OJK.

Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat mengakses Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, atau layanan Whatsapp di 081 157 157 157.

Exit mobile version