Berita  

Miris, Pelapor Kasus Dana Desa Yang Dijadikan Tersangka

Miris, Pelapor Kasus Dana Desa Yang Dijadikan Tersangka

Siapakah Yang Menjadi Tersangka?

Miris, Kabar tentang Nurhayati yang dijadikan tersangka pada perkara korupsi dana desa ramai dibicarakan pada media sosial. Padahal beliau merupakan pelapor perkara dugaan penyelewengan dana desa pada Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Nurhayati yang adalah mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan pada desanya dianggap berhasil mengungkap perkara kerugian negara sebanyak Rp 800 juta sepanjang periode 2018-2020. Dalam sebuah video, Nurhayati membicarakan rasa kecewa lantaran dirinya dijadikan tersangka sang aparat penegak aturan.

Baca Juga Surya Paloh Siapkan NasDem 3 Kandidat Capres 2024

Padahal menjadi pelapor, beliau mengaku hanya menaruh warta & liputan tentang dugaan perkara korupsi yang dilakukan sang Kepala Desa Citemu, Supriyadi. “Saya yg nir mengerti aturan ini merasa absurd lantaran dalam akhir 2021 aku ditetapkan menjadi tersangka atas petunjuk menurut Kejari,” ujar Nurhayati pada video yang diunggah akun YouTube Oces Channel Mrs, dalam 16 Februari 2022.

Nurhayati menyebutkan surat penetapan dirinya menjadi tersangka disampaikan pribadi sang Kanit Tipikor Polres Cirebon. Menurut beliau, Kanit Tipikor itu mengaku berat ketika menaruh surat itu. Sebab, beliau memahami benar kiprah Nurhayati pada membongkar perkara korupsi pada Desa Citemu. “Tapi pihak kepolisian berkata ‘tak mampu berbuat apa-apa, lantaran seluruh ini atas petunjuk menurut Kejari’. Lantas apakah lantaran petunjuk menurut Kejari aku mampu dijadikan tersangka,” celoteh Nurhayati.

Selain itu, pada video berdurasi dua mnt 51 dtk Nurhayati mempertanyakan hak perlindungannya menjadi pelapor & saksi. Menurut beliau, pada perkara korupsi yang diduga dilakukan kuwu Supriyadi pada Desa Citemu, dirinya tak sama sekali ikut memakai uang tadi.

“Saya jua berani bersumpah jibila uang itu takpernah ke tempat tinggal aku satu detik pun, tak pernah.” Nurhayati mengaku perjuangannya selama hampir 2 tahun membongkar perkara tadi sebagai sia-sia. “Saya telah mengorbankan ketika sampai tenaga. Keluarga aku terutama anak-anak yang jua sebagai korban lantaran aku penekanan mengungkap perkara itu,” celoteh beliau.

Kuasa aturan Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengaku kaget menggunakan penetapan tersangka kliennya. Dia menyebutkan bahwa dari warta Nurhayati penetapan status tadi adalah titipan menurut kejaksaan negeri. Sebab, ujar Elyasa, kepolisian dianggap enggan tetapkan Nurhayati menjadi tersangka.

Elyasa menganggap terdapat saling lempar antara aparat penegak aturan pada penetapan tersangka. Nurhayati dipercaya melakukan tugas yg nir sinkron menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait menggunakan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belaja Desa (APBDes). “Padahal apa yg dilakukan Nurhayati ini telah sinkron menggunakan anggaran itu,” istilah Elyasa.

Sementara Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar M. Fahri Siregar berkata bahwa Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka dari pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yg mengatur perkara rapikan kelola regulasi & sistem administrasi keuangan.

“Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tadi pada Kasi Pelaksana Anggaran, bukan Kepala Desa Citemu,” istilah beliau. Merespons insiden itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution berkata bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu sebagai preseden buruk. Dia mengkhawatirkan insiden itu berpotensi Mengganggu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Exit mobile version