Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti kembali menjadi sorotan. Namanya disebut-sebut saat menerima serangkaian tindak pidana pencucian uang yang melibatkan beberapa mantan Dirut Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keterlibatan nama Siwi Widi pertama kali terungkap dalam sidang korupsi Wawan dan Alfred pada Rabu, 26 Januari 2022. Wawan dan Alfred adalah terdakwa kasus pencucian uang dari perkebunan di PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu, senilai US$ 1,2 juta atau Rs 12 miliar. Apa fakta nya ?
1. Siwi terima 21 kiriman uang dari putra Wawan Ridwan
JPU mengatakan dalam surat dakwaan bahwa Wawan menanyakan tentang anaknya Muhammad Fasha Kautzer. Wawan kemudian meminta anaknya membuka rekening baru, menukar mata uang asing, membeli barang, dan mendistribusikan uang itu ke banyak pemangku kepentingan. Sahabat Farsha, Siwi Widi, menerima Rp 647,85 juta. Siwi menerima uang dalam 21 kiriman uang antara tanggal 8 April hingga 23 Juli 2019. Selain sungai ke Siwi, Fasha juga membeli mobil mewah senilai Rs 888,8 juta, total Rs 1,3 miliar untuk Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe. Siwi mungkin terlibat dalam dugaan korupsi
2. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Siwi bisa melanggar Pasal 5 TPPU. Namun,
ini hanya terjadi jika Siwi terbukti sebagai penerima pasif pencucian uang.
“Jadi kalau seseorang menerima sesuatu, harus dicurigai bahwa uang yang diterima itu karena korupsi atau kejahatan lain, misalnya, jika dia bisa menebak bahwa uang itu telah melewati anak pada saat itu. , kan? Tidak bekerja belum. “
“Kalau bisa menduga bahwa uang yang bersangkutan hanya digunakan sebagai sarana atau alat untuk menyembunyikan harta kekayaan koruptor, bisa jadi itu adalah subyek pasal-pasal pencucian uang pasif, serta mereka yang terlibat.” sambungnya.
3. Siwi adalah dibawa ke pengadilan sebagai saksi
Berdasarkan fakta persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memanggil Siwi untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Wakil Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi yang dihadirkan di persidangan terlibat dalam pembuktian kasus dugaan tersebut.
“Pemanggilan saksi di pengadilan sesuai dengan kebutuhan untuk membuktikan dakwaan,” kata Ali
4. Siwi dikabarkan telah berjanji untuk mengembalikan uang yang diterima sebesar 647,8 juta rupiah
Ali mengatakan Siwi berakting dalam konser. Ia dikabarkan berjanji akan mengembalikan 647,8 juta rupiah yang diterima dari Fasha. Meski demikian, KPK akan terus mengusut arus kas yang diterima Siwi selama persidangan. Apalagi, aksi kolaboratif Siwi tidak memberantas dugaan kejahatan.
“Pengembalian hasil kerja sama seseorang atau tindak pidana suap tidak mempengaruhi barang bukti di kemudian hari. Ini adalah tingkah laku atau tingkah laku tersangka berdasarkan keabsahan alat bukti. Yang jelas Ali bermaksud memenuhi unsur pasal yang ditentukan,” jelas Ali.