KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng Atas Dugaan Kartel

Produsen minyak nabati telah dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meminta informasi dan menemukan bukti terkait dugaan persaingan komersial tidak sehat di sektor minyak nabati. Pertemuan beberapa produsen minyak goreng dimulai pada Jumat (4 Februari 2022).

Proses ini mengikuti hasil penelitian KPPU tentang lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. “Dari tiga panggilan KPPU ke produsen, dua di antaranya ditunda hingga minggu depan,” kata Direktur Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur seperti dikutip Antara yang dipimpin pada Jumat (4 Februari 2022).

Deswin menjelaskan, berdasarkan penelitian KPPU, disimpulkan bahwa terdapat struktur pasar yang otoriter dalam industri minyak goreng. Memang, sebagian besar pasar minyak nabati (CR4 atau konsentrasi empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen. 4.444 KPPU, lanjutnya, juga menemukan tanda-tanda bullish yang diambil pelaku perdagangan akhir tahun lalu.

“Faktor inilah yang mendorong KPPU membawa kasus ini ke ranah hukum sejak 26 Januari 2022,” kata Deswin. Mei 1999, pasal yang sama diduga dilanggar dan pihak-pihak yang terlibat. Juga telah ada panggilan pengadilan sejak Jumat (4 Februari) terhadap tiga produsen minyak goreng dan akan berlanjut dengan panggilan pengadilan dari produsen minyak goreng lainnya minggu depan.

Berbagai panggilan tersebut akan menggali secara rinci informasi awal mengenai produsen serta informasi tentang proses bisnis perusahaan yang ada di industri minyak goreng dan perkembangan perilaku anti persaingan, terutama dalam aspek biaya pelatihan, mengkonfirmasi berbagai permasalahan yang berkembang di pasar dan aspek lainnya dinilai mengenai potensi pelanggaran hukum.

Exit mobile version