Komisi IV DPR Terima Saran Pencadangan Aturan KKP Rp296,58 Miliar

Komisi IV DPR Terima Saran KKP Hingga Rp.296,58 Milyar

Komisi IV DPR RI mendapat penerangan atas usulan pencadangan aturan Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) tahun 2022 sebanyak Rp296,58 miliar berdasarkan total pagu aturan senilai Rp6,1 triliun. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono yg membacakan konklusi putusan kedap pada Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, merinci pencadangan aturan tadi yakni sebanyak Rp27 miliar dalam Sekretariat Jenderal, Rp4,1 miliar dalam Inspektorat Jenderal, Rp36,1 miliar dalam Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Rp55,7 miliar, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan Rp45,tiga miliar, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan & Perikanan Rp18,9 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Rp19 miliar. Selain itu dalam Badan Riset & Sumber Daya Manusia Kelautan & Perikanan dilakukan pencadangan aturan Rp67,7 miliar, & Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu & Keamanan Hasil Perikanan sebanyak Rp22,tiga miliar.

Komisi IV DPR RI pula meminta pada Kementerian Kelautan & Perikanan buat berkomitmen menjaga asal daya kelautan & perikanan menggunakan melakukan pengenalan & pelatihan terhadap nelayan. Hal tadi dimaksudkan supaya nelayan memakai indera tangkap yg ramah lingkungan sebagaimana peraturan perundang-undangan supaya kelestarian asal daya bahari bisa permanen terjaga.

Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan & Perikanan yg nir melakukan pencadangan aturan pada acara yg dievaluasi krusial mengingat aturan Kementerian Kelautan & Perikanan telah relatif terbatas dalam tahun 2022.

Exit mobile version