Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Simak Penjelasan Dalam Islam

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Simak Penjelasan Dalam Islam
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Simak Penjelasan Dalam Islam

Pertanyaan ini sering kali ditanyakan, yaitu apakah mimpi basah bisa membatalkan puasa ? Kami akan memberikan bagaimana hukum mimpi basah saat puasa dan penjelasan dalam islam dari beberapa kitab riwayat, para ulama, ustad dan habib.

Hal tersebut menjadi hal yang umum ditanyakan pada orang awam yang belum mengetahui hukum mimpi basah saat puasa ramadhan atau puasa lainnya. Seperti yang diketahui berpuasa adalah merupakah rukun islam yang ke 3.

Sehingga berpuasa akan mendapatkan pahala yang besar dan memudahkan rizki bagi para umat. Ada banyak sekali jenis puasa dalam islam yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Bagi yang belum mengetahui kami akan share macam-macam puasa yang ada dalam islam.

Puasa Wajib

Berpuasa yang hukumnya wajib adalah puasa nazar, puasa ramadhan dan puasa kifarat atau denda. Puasa nazar merupakan puasa untuk menebus janji yang telah diucapkan melalui doa.

1. Puasa Nazar

Sebagai contoh Anda berdoa kepada Allah untuk naik kelas dan berjanji akan berpuasa selama 1 hari jika naik kelas. Ketika Allah mengabulkan doa tersebut dan 100 persen keinginan terpenuhi maka Anda wajib berpuasa. Itulah yang dinamakan puasa nazar.

2. Puasa Kifarat atau Denda

Puasa kifarat merupakan puasa yang diwajibkan karena adanya denda atas pelanggaran yang dilakukan. Contohnya jika Anda membatalkan puasa 1 hari di bulan hari maka Anda harus membayar denda puasa 1 hari di bulan lain.

3. Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan tentunya Anda sudah mengetahui apa itu puasa ramadhan, puasa ramadhan adalah momen dimana umat muslim diwajibkan berpuasa di bulan ramadhan selama 1 bulan penuh. Hal ini terdapat dalam Al-qur’an ayat 183.

Puasa Sunnah

Jenis puasa kedua ada yang namanya puasa sunnah, untuk puasa sunnah ini beragam macam nya. Dan jika Anda tidak menjalankan tidak apa-apa namun jika Anda menjalankan akan mendapatkan pahala berlipat ganda.

Jenis-jenis puasa sunnah :

Jenis – jenis puasa sunnah ada 10 macam puasa sunnah, yaitu :

  • Puasa Senin-Kamis : Puasa yang dilakukan pada hari senin dan kamis,
  • Puasa ‘Asyura : Puasa yang dilakukan pada 10 Muharram,
  • Puasa Awal Dzulhijjah : Puasa yang dilakukan pada 1-7 Dzulhijjah,
  • Puasa Muharram : Puasa pada bulan muharram,
  • Puasa Ayyamul Bidh : Puasa saat bulan purnama bersinar putih yaitu pada 13, 14 dan 15 Hijriyah
  • Puasa Sya’ban : Puasa pada bulan sya’ban
  • Puasa Tarwiyah : Puasa yang dilaksanakan pada hari tarwiyah yaitu 8 Dzulhijjah
  • Puasa Arafah : Puasa yang sedang tidak berhaji di tanggal 9 Dzulhijjah,
  • Puasa Syawal : Puasa setelah bulan Ramadhan berakhir,
  • Puasa Daud : Puasa yang dilakukan secara selang seling, selisih 1 hari.

Nah itu dia jenis-jenis puasa dalam islam yang harus Anda ketahui dan amalkan, Jika Anda mengamalkan puasa-puasa diatas Insyallah hidup akan tenang dan damai sejahtera. Kembali ke permasalahan hukum mimpi basah saat puasa dengan penjelasannya yang dikutip dari para ustad.

Hukum Mimpi Basah Dalam Islam

Kami akan mengutip dari beberapa hadits, ustad ternama dan para ulama habaib yang beredar di internet atau media online. Mengenai bagaimana hukumnya mimpi basah dalam Islam baik laki-laki atau perempuan.

Menurut NU Online

Melansir dari alamat website islam.nu.or.id, bahwa yang membatalkan puasa adalah ketika sesorang melakukan teknik persentuhan seperti memeras, menggosok maju mundur atau menonton film dan gambar porno serta membhayangkan sampai air mani keluar maka itu bisa membatalkan puasa.

(واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا 

**Keterangan Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi

Akan tetapi ketika kita mengeluarkan air mani secara tidak disengaja atau tanpa ada nya keinginan serta terjadi dengan begitu saja, seperti keluar air mani saat bermimpi beradegan intim ataupun melihat pemandangan yang takpatut maka tidak membatalkan puasa tersebut.

Jika pertanyaannya mengenai mimpi basah yang menyebabkan air mani keluar saat puasa, maka jawabanya adalah tidak membatalkan puasa.

Menurut Himpunan Tarjih Muhammadiyah

Dilansir dari website himpunan putusan tarjih Muhammadiyah terdapat pertanyaan-pertanyaan sekitar puasa dan salah satunya menanyakan, “apabila jika orang itu sedang berpuasa dan bermimpi mengeluarkan air mani atau sperma, apakah puasanya batal?”

Dan jawabannya pun sama, mimpi basah tidak membatalkan puasa. Jawaban dari pertanyaan diatas mengatakan bahwa bermimpi basah itu dalam keadaan tidur dan orang tidur dibebaskan dari hukum batalnya puasa.

Menurut Ustadz Abdul Somad

Jika menurut penjelasan dari youtube Fodamara TV (04/04/2022) bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa kecuali dengan mengeluarkan air mani yang disengaja akan membatalkan puasa dan merugikan diri sendiri.

“Mimpi basah tidak bisa membatalkan puasa, jadi jika sodara mengalami hal tersebut, hendaknya dia melanjutkan puasanya” kata Ustad Somad dalam ceramahnya.

“Mimpi basah kn bukan kehendak dari kita, Puasanya tetap sah walaupun terjadi tragedi mimpi basah” tegas Ustad asal melayu tersebut.

Menurut Habib Husein Jafar

Penjelasan hukum mimpi basah saat berpuasa menurut Habib Husein Jafar, setiap orang pastinya pernah merasakan mimpi basah. Ketika mimpi basah tersebut terjadi saat siang hari dan terlebih di hari puasa maka itu tidak membatalkan puasanya.

“Jika misalkan nih kita mengalami mimpi basah saat siang hari dan mengeluarkan sperma maka puasa kita harus tetap dilanjutkan,” kata habib dilansir YouTube CAHAYA UNTUK INDONESIA bulan yang lalu.

Kemudian Habib Husein Jafar juga mengatakan bahwa lain lagi ketika mimpi basah saat malam hari, lalu bangun untuk sahur. Maka saat sahur harus mandi wajib sebelum atau sesudah sahur jika waktunya mepet, semua kondisi diperbolehkan.

“Terkecuali jika waktunya sudah mepet dan minimal kata para Ulama basuhlah kotoran bekas spermanya jadi ketika sahur sudah dalam keadaan yang bersih,” tambahan dari habib.

Menurut Kitab H.R. Daud, Tarmizi dan Nasa’i

Dari pendapat Abu Dawud Sulaiman dalam kitabnya Puasa Sunan Abu Dawud (2007:48), dijelaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Pernyataan tersebut didukung dengan adanya hadist riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Muhammad SAW pernah bersabda: “Tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam” (H.R. Abu Dawud).

Selain itu, yang mendasari kesimpulan diatas bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa dikarenakan air mani keluar pada saat tertidur. Sementara seseorang yang tidur tidak bisa dikenakan hukum dalam berpuasa. Hal tersebut sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah:

“Ada 3 golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah sebagai tanda sudah dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Menurut Taslis Muttaqin, Lc., M.S.I (KaProdi Ilmu Al-Quran & Tafsir IAIN Surakarta)

Melansir dari youtube tribunnews yang berjudul tanya ustaz, program tanya jawab dari IAIN Surakarta. Ustadz Taslis Muttaqin mengatakan bahwa pada hakikatnya mimpi basah bisa terjadi karena tidak adanya unsur kesengajaan.

Sehingga mimpi basah tidak membatalkan puasa, berbeda dengan melakukan onani atau mengeluarkan air mani dengan sengaja, itu yang membatalakan puasa.

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

hal-hal yang dapat membatalkan puasa ada banyak, dari mengeluarkan sampai memasukan sesuatu ke rongga-rongga lubang yang ada dalam tubuh.

  • Masturbasi atau onani yang disengaja sehingga air mani keluar.
  • Memasukan benda kedalam mulut yang mengakibatkan muntah disengaja.
  • Perempuan yang sedang Haid/Nifas.
  • Menjadi gila atau jiwa terganggu saat menjalankan ibadah puasa.
  • Keluar agama islam atau melanggar hukum syariat islam (Murtad).
  • Berhubungan intim saat menjalankan ibadah puasa.
Exit mobile version