Cara Bikin NPWP Online Cepat Anti Ribet

Cara Bikin NPWP Online Cepat Anti Ribet

NPWP adalah NPWP yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi dan perusahaan yang menghasilkan penghasilan. Cara bikin NPWP online sekarang cepat dan anti ribet, Nomor NPWP ditujukan untuk kegiatan transaksi perpajakan. Ketentuan wajib pajak itu sendiri diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Jangan khawatir, tidak semua orang yang memiliki NPWP adalah wajib pajak. Ada ketentuan yang berlaku sehubungan dengan penghasilan bebas pajak nominal atau PTKP.

Baca Juga Cara Membuat Heading Di Word Dalam Waktu 1 Menit

Bagaimana Cara Bikin NPWP?

Dengan membuat NPWP Anda dapat menghindari risiko kredit pajak penghasilan yang besar dan kredit pajak yang besar pada saat pemecatan. Jika Anda tidak memiliki NPWP, akan sulit untuk mengajukan pinjaman atau investasi karena salah satu persyaratannya adalah melampirkan NPWP untuk mengajukan KPR, KKB, KTA atau setoran penyertaan modal, dapat dibuat secara online atau offline. Tentunya membuat NPWP online lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan pergi ke kantor pajak.

Persyaratan Dokumen

Ingatlah untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai prasyarat untuk membuat NPWP online.

  1. Wajib Pajak tunggal tidak dalam kategori usaha:
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI).
    Salinan paspor orang asing (WNA), kartu penduduk tetap (KITAS) atau kartu penduduk tetap (KITAP).

2. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha:
Fotokopi KTP WNI, Paspor, KITAS atau KITAP WNA.
Salinan dokumen izin usaha dari instansi yang berwenang atau sertifikat usaha dari pejabat
Tagihan utilitas atau salinan tagihan utilitas.

Baca Juga :  15 Strategi Cara Sukses Berbisnis Bidang Peternakan, Serta Tantangannya

3. Surat wajib pajak pribadi wanita dikenai pajak terpisah perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
Fotokopi kartu keluarga.
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Membuat NPWP Online

Di era Industri 4.0 ini sistem online makin terasa kian maju. Anda bisa mendapatkan nomor NPWP hanya dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP). Berikut langkahlangkahnya:

  • Buka website resin ereg.pajak.go.id.
  • Klik opsi Daftar untuk membuat akun baru.
  • Masukkan alamat email yang valid dan ambil kode.
  • Tunggu email dari DJP yang berisi link untuk mendaftar di Tahap 2.
  • Periksa kotak masuk email Anda.
  • Jika tidak ada, silahkan cek menu spam Anda. 44474. Klik tautan pada formulir yang dikirim ke email.
  • Isi formulir dengan informasi pribadi yang lengkap.
  • Terakhir, klik “Daftar” di kanan bawah untuk menyerahkan formulir pendaftaran ke kantor pajak.
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang Anda buat untuk masuk kembali ke halaman dasbor utama.
  • Selanjutnya, isi formulir pembuatan NPWP pada layar pendaftaran data wajib pajak untuk menentukan kategori wajib pajak.
  • Setelah selesai, klik pilihan “Minta Token” dan masukkan kode captcha.
  • Kode token akan dikirim melalui email.
  • Silakan masukkan kode token yang Anda terima melalui email di tempat yang disediakan.
  • Klik Submit Application untuk memproses file.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP Anda disetujui, NPWP akan dikirimkan dari kantor pajak ke alamat wajib pajak.
Baca Juga :  Insiden Wadas pada Pembangunan Bendungan Bener, Akankah Proyek Tetap Lanjut?


Cek NPWP Anda di sini Tidak hanya bisa mendaftarkan NPWP

secara online, tetapi Anda juga bisa mengecek NPWP secara online melalui aplikasi DJP, website resmi DJP, email, dan TaxKring. Melalui aplikasi dan website Anda hanya perlu memasukkan akun yang sudah Anda miliki. Kemudian pastikan ID tertera dengan nomor NPWP di dashboard Anda. Jika Anda tidak melihat nomor NPWP Anda atau tidak aktif, Anda perlu mengunjungi kantor pajak setempat untuk memeriksa status nomor NPWP Anda secara langsung. Selain itu, Anda dapat mengirimkan melalui pesan email yang dikirimkan dalam bentuk nomor telepon layanan 1500200 melalui alamat email resmi pengaduan@pajak.go.id atau KringPajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × three =