Perdebatan tentang warisan mendiang pendiri Sinarmas Group ini memasuki babak baru. Gugatan yang diajukan pada tahun 2020 oleh Freddie Vijaya, salah satu anak Eka Chipta, telah ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Freddie menggugat akta waris yang dibuat pada 2008. Gugatan diajukan karena ditemukan bahwa pembagian harta warisan tidak adil.
Surat wasiat itu menyebutkan Freddie Wizza menerima uang tunai Rp 1 miliar. Anak-anak Eka Chipta Vijaya lainnya juga menerima 2 miliar rupee dan 1 miliar rupee. Sebaliknya, jika ada sisa uang, Teguganda Wijaja, Indra Vijaja, Muktar Vijaja, Jafar Wijaja, dan Frankie Usman Wijaja dibayarkan. Di sini ia berpendapat bahwa pembagian warisan tidak adil karena sisa uang yang dibayarkan kepada kelima bersaudara itu tidak dirinci.
Lima saudara laki-lakinya kemungkinan akan menerima lebih banyak saham daripada yang diterimanya.Pada Senin malam, 10 Agustus 2008, mereka mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Freddie menggugat lima saudara tiri (Teguh Ganda Wijaja, Indra Wijaja, Mukhtar Wijaja, Jafar Wijaja dan Frankie Usman Wijaja) dan mantan sekretaris ayahnya, Elli Romsiah.
Secara spesifik, Indra Wizaja dan Eli Romsia diangkat sebagai pelaksana wasiat pada 25 April 2008. Freddie meminta pertanggungjawaban atas semua aset Ectata dalam gugatan itu, termasuk pembagian harta warisan. Mereka meminta agar 2008 dibatalkan karena pembagiannya tidak adil. Dalam gugatan yang diajukan Freddie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia juga menyebutkan jumlah harta kekayaan Eka Chipta yang diketahuinya. Termasuk total aset beberapa perusahaan Sinar Mas, sehingga total aset 16 perusahaan menjadi Rp 737 triliun.