Berita  

Kota Kendal Tak Mengindahkan Regulasi Suara Azan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kendal tak mempermasalahkan regulasi Menteri Agama terkait volume azan yang dibatasi hanya 100 desibel. itu tidak berpengaruh di Kendal, karena orang saling menghormati.

Baca Juga Cara Bikin NPWP Online Cepat Anti Ribet

Pemkab Kendal KH Asroi Tohir mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Karena wilayah Kendal saling menghormati antar umat beragama dan tidak terjadi kerusuhan. Sebenarnya Kendal tidak keberatan. “Kalau saya menanggapi surat edaran itu, biasa saja.Karena di Kendal tidak ada masalah, dan di daerah ini berjalan lancar.

Aturannya bisa fleksibel karena masing-masing wilayah masyarakat berbeda-beda,” katanya.Musala masjid, jelasnya, dipisahkan antara pembicara di luar dan pembicara yang bekerja di dalam masjid atau musala, padahal menurut Asroi aturan itu mungkin hal yang baik untuk orang-orang dengan kondisi heterogen.

“Karena kita berbeda. Bagi masyarakat yang homogen, tidak ada masalah. Menteri hanya bisa mengantisipasi,” jelasnya.Asroi menambahkan, mengenai aturan adzan, tidak boleh ada suara yang berbeda pendapat, jangan khawatir.

Baca Juga 10 Tempat Healing Di Jogja

Karena seorang muadzin belum tentu sama, termasuk suaranya. Karena ada orang tua, orang muda, bahkan remaja, jadi pasti ada perbedaan suara yang sumbang. “Yang penting makhrajnya benar dan tidak mengubah bacaan adzan tidak masalah,” tegasnya.

Menurutnya, pedoman hidup saat ini adalah hidup dalam masyarakat yang majemuk, baik itu dalam agama, keyakinan, asal-usul dan lain-lain, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga persaudaraan dan kerukunan sosial. “Jika kita menghormati diri kita sendiri, agama lain akan menghormati kita juga. Jadi di Kabupaten Kendal tidak ada masalah dengan peraturan tersebut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − fifteen =