Token ASIX milik Anang Hermansyah menjadi Viral karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Sempat anjlok karena isu belum terdaftarnya token tersebut, namun anang hermansyah membantah token tersebut masih dalam proses pendaftaran BAPPEBTI.
Apa itu Token ASIX ?
Token ASIX adalah token coin cryptocurrency yang dikembangkan oleh Anang dan Ashanty bersama CEO dan IDM Token MC Basyar. token ASIX pun melewati beberapa fase seperti token umum lainnya yaitu private sell, presale, dan launching.
Token tersebut dibangun dibawah jaringan blockchain binance dan dirilis pada tanggal 27 Januari 2022. Hingga saat ini, token ASIX baru bisa ditransaksikan melalui exchanger global, yaitu PancakeSwap.
Kronologi Viralnya Token ASIX Anjlok
Pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty mulai menjajal dunia aset kripto dengan meluncurkan token ASIX. Mereka sedang mendaftarkan token ASIX ke Bappebti supaya bisa diperdagangkan di dalam negeri.
Permasalahan muncul terkait penjualan token ASIX dimulai ketika nitizen yang ikut mempromosikan token tersebut bertanya kepada Bappebti soal Token ASIX.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” kata unggahan tersebut pada Kamis (10/1).
Dari respon jawaban dari Bappebti, token ASIX akhirnya anjlok dan banyak nitizen yang merasa dirugikan.
Namun, Anang Hermansyah dan Istri sudah memberikan pernyataan bahwa token tersebut masih dalam proses pendafatarn ke Bappebti. Beberapa dokumen perlu diserahkan kepada Bappebti untuk mendaftarkan sebuah aset kripto dan memenuhi 30 buah kriteria yang tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Salah satunya adalah ASIX token harus masuk ke dalam daftar aset digital dengan market cap internasional 500 terbaik di dunia agar bisa diperdagangkan di Indonesia. Sebelum terdaftar di Bappebti, ASIX token hanya bisa diperjualbelikan di DEX Pancake Swap dan belum bisa diperdagangkan di bursa Indonesia.
Sebagai tambahanh, pernyataan awal Bappebti yang melarang perdagangan token ASIX dikarenakan belum terdaftar. Sehingga, token ASIX akan legal diperjualbelikan di pasar Indonesia apabila proses pendaftaran telah selesai sepenuhnya.