Somasi Dari Susi Air Terhadap Pejabat Lokal Malinau Masih Berlaku Hari Ini

Pasca insiden evakuasi pesawat dan barang milik Susi Air, maskapai Susi Pudjiastuti, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, mengirimkan surat panggilan kepada bupati dan menteri daerah Malinau di Kalimantan Utara. Surat panggilan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang diajukan pada Senin (7/2).

“Telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum berat oleh pejabat dan pegawai negeri sipil dalam upaya penertiban/penindakan 2 Februari 2022,” kata kuasa hukum firma hukum Susi Air Visi, Senin (2 Juli). siaran pers resmi Visi firma hukum menemukan bahwa kedua belah pihak paling bertanggung jawab atas masalah pertanian petani Susi Air dari hanggar.

Mereka menduga penggunaan dan pengerahan personel dan peralatan SatpolPP oleh Pemkab Kelautan menyalahi aturan. Mereka menuding pemerintah daerah terkait melanggar fungsi pokok SatpolPP yang diatur dalam Pasal 16 (Satpol) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 2018. Selain itu, Biro Hukum Penglihatan mencurigai Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Laut Kabupaten Kelautan bertindak di luar kewenangan memaksa atau mengevakuasi area terbatas keamanan bandara. 344 Huruf (a) dan (c) Alasan Pelanggaran UU No. 1 Tahun 2009.

OPS Susi Air menolak dan tidak menandatangani run record, tetapi run terpaksa. “Oleh karena itu, diduga melanggar ayat 1 Nomor 1 StGB 335. Susi Air kemudian menggugat Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus melalui kuasa hukumnya dalam waktu tiga hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Binary Platform Direspon Gugus Tugas : Tidak Masuk Akal

Pengacara Susi Air memberikan waktu tiga hari kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk meminta maaf secara tertulis atas penyalahgunaan jabatan dan pemaksaan ilegal yang dilakukan saat mengosongkan/memindahkan pesawat di hanggar, namun hal tersebut merupakan aturan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum lebih lanjut jika somasi yang dikirim tidak mendapat tanggapan. “Tentu saja, jika tidak ada tanggapan atas panggilan pengadilan, kami akan mengambil tindakan hukum berikut,” kata Dis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/2). Diakui bahwa upaya hukum lebih lanjut yang dimaksud masih dalam tahap akhir putusan. “Batas waktunya tiga hari, jadi besok,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 18 =