Berita  

Presiden Joko Widodo Genjot UU IKN, Ini Daftar 9 Aturan Turunannya

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo sudah resmi menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Tenaga pakar primer Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim menurut lintas kedeputian KSP sudah berkoordinasi menggunakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) buat penyusunan banyak sekali anggaran turunan menurut UU IKN.

Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf anggaran turunan yg sebelumnya telah disiapkan. Adapun anggaran turunan tadi terdiri menurut Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) & Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Setidaknya, terdapat sembilan anggaran turunan yg ditargetkan terselesaikan pada 2 bulan mendatang. “Targetnya (anggaran turunan) rampung dalam Maret-April ini. Ada sambilan (anggaran) yg prioritas & dimuntahkan bertahap,” ujar Wandy waktu dikonfirmasi dalam Jumat (18/2/2022).

Dia lantas mengungkapkan rincian sembilan anggaran yg dimaksud:

Pertama, Perpres mengenai Susunan & Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan Persiapan, Pembangunan & Pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam UU IKN hal ini disinggung dalam Pasal lima ayat (7). Aturan tadi akan digabung menggunakan Perpres mengenai Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, & Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yg disinggung dalam Pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Kedua, Perpres mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yg pada UU IKN disinggung dalam Pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yg disinggung dalam Pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Keempat, PP mengenai Pendanaan buat Persiapan, Pembangunan, & Pemindahan Ibu Kota Negara, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yg disinggung dalam Pasal 24 ayat (7) UU IKN.

Nantinya anggaran itu akan digabung menggunakan: – PP mengenai Rencana Kerja & Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yg disingggung dalam Pasal 25 ayat (3) UU IKN. – PP mengenai pengelolaan Barang Milik Negara & aset pada dominasi yg disinggung dalam Pasal 35 UU IKN. – PP mengenai Pengalihan menurut Kementerian/Lembaga pada Otorita Ibu Kota Nusantara yg disinggung Pasal 36 ayat (7) UU IKN. – PP mengenai Tata Cara Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan & Belanja Ibu Kota Nusantara yg disinggung Pasal 26 ayat (2) UU IKN.

Kelima, PP mengenai Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yg disinggung Pasal 12 ayat (3) UU IKN.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yg disinggung dalam Pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Ketujuh, Perpres mengenai Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yg disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Kedelapan, Perpres mengenai Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, & Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yg disinggung Pasal 22 ayat (lima) UU IKN.

Kesembilan, Keppres mengenai Pengalihan Kedudukan, Fungsi, & Peran Ibu Kota Negara menurut Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yg disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN. Wandy melanjutkan, semua peraturan turunan IKN akan diterbitkan apabila UU IKN sudah resmi terbit. “Urutannya UU IKN (terbit) dulu. Setelah itu Perpres, PP, & lain-lain,” katanya.

Dia pula menegaskan, meski waktu ini UU IKN digugat uji materi ke Mahkamah Konstitisi (MK), pembahasan anggaran-anggaran turunan permanen berlangsung. Menurutnya, selama belum terdapat putusan MK pemerintah permanen berjalan menggunakan planning & mandat menurut UU IKN buat menyelesaikan banyak sekali anggaran turunan.

Wandy pun menambahkan, proyek pembangunan IKN pula akan menunggu terbitnya sejumlah anggaran turunan pada atas. “(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya anggaran-anggaran turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, terdapat pula Perpres Rencana Induknya sebagainya,” ungkapnya.

Selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, pembangunan IKN sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045. Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan keinginannya di depan pemimpin redaksi media massa nasional. Dia ingin IKN bernama Nusantara di Kalimantan Timur kelak dipimpin sosok berlatar belakang kepala daerah dan arsitek.

“Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek,” kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1) kemarin.

Baca artikel Akmazona “Presiden Joko Widodo Genjot UU IKN, Ini Daftar 9 Aturan Turunannya” selengkapnya https:-akmazona-com-presiden-joko-widodo-genjot-uu-ikn-ini-daftar-9-aturan-turunannya.

Exit mobile version