banyak sekali penyakit yang ditularkan melalui makanan. Sesuai dengan namanya, penyakit menularkan lewat mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi. Data dari Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2017 mencatat KLB keracunan pangan berjumlah 163 kejadian yang memicu 7132 korban dengan Case Fatality Rate atau tingkat insiden fatal sebesar 0,1 persen. WHO menyatakan lebih dari 200 penyakit berpotensi dapat menular melalui makanan atau juga disebut dengan penyakit bawaan pangan alias keracunan.
Untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, kata Kirana (Kemenkes), menerbitkan peraturan yang mengatur hygiene sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan (TPM) yang mencakup jasaboga, rumah makan atau restoran, depot air minum, dan pangan di rumah tangga.
“Setiap TPM wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga, rumah makan atau restoran, dan depot air minum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Kantin atau pangan jajanan yang memenuhi syarat akan diberikan stiker oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” Ujarnya.
Beberapa MoU pembinaan kantin atau sentra pangan jajanan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, di antaranya Kemenkes dengan Kemenkumham. Kemenkes melakukan pembinaan jasaboga di empat lokasi yaitu Lapas Salemba, Rutan Salemba, Lapas Pondok Bambu, dan Lapas Cipinang.
Kerja sama Kemenkes dengan Kemendagri berupa pembinaan pengelola kantin di kantor utama Kemendagri. Ada pula kerja sama Kemenkes dengan PT Kereta Api Indonesia, di mana Kemenkes melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada petugas KAI yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan siap saji dan penjamah pangannya. Pada tahun 2017 dilakukan di 10 stasiun di wilayah Jabodetabek. (NA/03)