Jarak Vaksin ke Booster Covid 19 dan Kombinasi Yang Ada Di RI

Jarak Vaksin ke Booster Covid 19 dan Kombinasi Yang Ada Di RI
Jarak Vaksin ke Booster Covid 19 dan Kombinasi Yang Ada Di RI

Beberapa hari yang lalu beredar kabar atau desas-desus mengani jarak vaksin dosis kedua ke booster jadi 3 bulan saja. Hal ini tersebar di beberapa media social seperti facebook dan twitter.

Selain itu kami menerima juga pesan dari WA melalui group bahwa vaksin booster dipangkas menjadi 3 bulan. Hal ini juga merujuk instruksi Menteri Kesehatan yang terbaru.

“Informasi. Kpd Rekan-rekan relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ketiga (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin kedua, tetapi cukup 3 BULAN dari Vaksin kedua,” begitulah bunyi pesan tersebut. 

Lalu apakah benar instruksi tersebut bahwa jarak vaksin ke booster hanya 3 bulan saja. Begini fakta-fakta yang ada untuk jarak vaksin:

Penjelasan oleh Menkes

Ketika dikonfirmasi, dari Kementerian Kesehatan menyatakan memperbolehkan booster ketika jarak dari vaksin primer selesai setelah 3 bulan.

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis Kementerian Kesehatan.

Percepatan vaksin booster dilakukan dikarenakan mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia yang tinggi.

Ketentuan Vaksin Booster

Ketentuan Vaksin booster hanya menunjukkan NIK dengan membawa KTP dan KK serta melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya.

Hal itu diatur oleh Kementrian Kesehatan, Kemudian pemberian vaksin booster dilakukan dengan 2 mekanisme yaitu Hemolog dan Heterolog.

  • Hemolog Adalah merupakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer.
  • Heterolog Adalah merupakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer. 

Kombinasi booster Covid-19

Berikut ini adalah merupakan kombinasi vaksin yang diatur oleh Republik Indonesia:

Vaksin Primer Sinovac

  • AstraZeneca separuh dosis
  • Pfizer separuh dosis
  • Moderna Dosis Penuh

Vaksin Primer AstraZeneca

  • Moderna separuh dosis
  • Pfizer separuh dosis
  • AstraZeneca separuh dosis

Vaksin Primer Moderna

  • Moderna separuh dosis

Vaksin Primer Pfizer

  • Pfizer Dosis Penuh
  • Moderna separuh dosis
  • AstraZeneca Dosis Penuh

Vaksin Primer Janssen (J&J)

  • Moderna separuh dosis

Vaksin Primer Sinopharm

  • Sinopharm Dosis Penuh

Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (vaksin booster) disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Exit mobile version