Berita  

Fakta Briptu Christy Polwan Buron Yang Ditangkap Saat Check-in Hotel

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang bertugas di Polrestas Manado dan menjadi DPO sejak bulan januari, ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan Senin (7/2/2022).

Briptu Christy merupakan seorang polisi wanita (polwan) yang menjadi buronan kasus desersi Polda Sulut.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara memasukan Briptu Christy ke daftar DPO (Pencarian Orang). Pada tanggal 15 November 2021 Briptu Christy sudah meninggalkan tugasnya sebagai Polisi. Dia menghilang secara misterius dan mangkir dari tugasnya.

Karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait pun menetapkan Briptu Christy masuk dalam daftar DPO.

Detik-detik penangkapan

Sebelum terjadi penangkapan, aparat kepolisian yang awalnya mengaku dari kesatuan Polda Metro Jaya memasuki area hotel, kata Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin.

Saat ditanya keperluannya, petugas pun menyerahkan surat tugas perintah penangkapan. Alhasil Djumin mempersilahkan petugas tersebut masuk dan langsung ke area bermain biliar.

Keseluruhan petugas kepolisian itu dikonfirmasi Djumin tidak mengenakan seragam melainkan hanya berpakaian biasa.

“Empat anggota, pakaian preman biasa,” ucap Djumin.

Djumin juga memastikan, penangkapan terhadap Briptu Christy berjalan kooperatif dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel. Setelah diamankan Briptu Christy langsung di giring ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Emas Naik Dan Dolar Melemah Karena Kekhawatiran Inflasi Meningkat!

Terancam Dipecat

Polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat.

Briptu Christy diketahui sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado. Dan saat ini Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Suami Dukung Proses Hukum

Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea sudah mengetahui tim gabungan sudah mengamankan istrinya di Jakarta.

Ia juga sudah menghubungi istrinya dan mengaku akan kembali ke Manado, Sulut.

Reynaldo yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut, ini hanya bisa pasrah terkait ancaman sanksi pemecatan terhadap istrinya.

Dirinya juga siap mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =