Tokoh Ulama Nawallatul Ulama (NU) KH Miftama Urana Habibraman, atau pembawa acara Dorce Gamalama, biasa dipanggil Gus miftah sebagai jawaban atas keinginan untuk dikuburkan oleh perempuan. Dolce Gamalama lahir sebagai laki-laki dan diketahui telah menjalani operasi pergantian kelamin pada tahun 1983. Dia baru-baru ini mengungkapkan keinginannya untuk dimakamkan sebagai seorang wanita.
Sebagai tanggapan, Gus Mifta menyatakan bahwa penguburan Dorce Gamalama tetap harus dimakamkan sebagai manusia, sesuai dengan kodratnya saat lahir. “Yang saya tahu adalah bahwa dia dilahirkan sebagai laki-laki dan kemudian mengoperasi seorang perempuan. Jika kondisinya seperti ini, dia masih seorang fiqih. Jadi, sejauh yang saya tahu, pemakamannya pasti akan kembali ke asal kelahirannya.” Senin, 31 Januari 2022 15:05 KH Mifta Maurana Habibraman atau Gus Mifta, perwakilan Nafdatur Ulama (NU), menanggapi permintaan penguburan tuan rumah Dolce Gamalama secara perempuan. “Jadi kalau dia lahir dalam keadaan laki-laki, dia harus dimakamkan lagi,” katanya.
Berbeda dengan kasus mantan pemain bola voli Aprilia Manganang yang beberapa waktu lalu dinyatakan berjenis kelamin laki-laki, Gus Mifta mengatakan mantan pemain bola voli itu memiliki alasan medis yang kuat dan bisa dimakamkan dengan cara laki-laki. “Dalam Surah Alfjarat Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
Fiqh memiliki jenis kelamin ketiga yang disebut Kunsa, dan orang yang dikutip adalah jenis kelamin 2. Oleh karena itu, jika dia ingin menjadi perempuan atau laki-laki, ia harus menjalani pemeriksaan medis. analisis, kata Gus Mifta. “Yang pertama (Aprilia Manganang) adalah perempuan, tetapi dari analisis medis, dia laki-laki. Ternyata ada, jadi jika dia lebih banyak perempuan, tentu saja di atas rekomendasi dokter, alat kelamin laki-lakinya akan diangkat,” lanjutnya.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa tidak wajib melaksanakan wasiat, baik laki-laki maupun rela dikuburkan sebagai perempuan, karena melanggar hukum syariat. “Jika ada kebaikan, maka wasiat harus dilakukan, tetapi jika melanggar syariat dan melanggar perintah agama, tentu tidak perlu dilakukan,” tutupnya.