Aturan tersebut mengatur peserta mana saja yang boleh melakukan penarikan JHT. Pasal 3 menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang berusia di atas 56 tahun. Sedangkan menurut aturan sebelumnya Permenaker No. 19 Tahun 2015, JHT dapat meminta satu bulan setelah karyawan diberhentikan dari tempat kerja.
“Manfaat JHT bagi peserta pindah berdasarkan Pasal 3 (3) (a) dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah berakhirnya masa tunggu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya sertifikat keluar JHT. Dapat berupa perusahaan”, isi Pasal 19 Pasal 5 Menteri Tenaga Kerja. Lantas benarkah peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mengajukan JHT jika sudah berusia 56 tahun.
Dian Agung Senoaji, Deputi Direktur Humas dan Hubungan Antar Kementerian di hp BP Jamsostek, membenarkan adanya undang-undang terbaru dari Menteri Tenaga Kerja tersebut. Hal ini karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2004. Program JHT bertujuan agar peserta mendapatkan uang tunai pada saat pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia sehingga pekerja dapat memperoleh tabungan saat pensiun.
“Jika ada pekerja yang diberhentikan, pemerintah telah menyiapkan program jaminan pengangguran dengan tunjangan tunai, akses lowongan, dan pelatihan vokasi,” katanya. Sebagai acuan, pemerintah berencana meluncurkan program JKP terbaru pada 22 Februari tahun ini. JKP ini merupakan program pelengkap dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap Presiden akan meluncurkan program JKP pada 22 Februari 2022. Sekretaris Tenaga Kerja Ida Fauziya pada rapat kerja dengan Komite IX DPR RI pada Senin (24 Januari 2022) Berkata: Sekretaris Tenaga Kerja mengatakan akan ada manfaat bagi pekerja/pekerja yang surplus di bawah sistem jaminan pengangguran ini. Salah satunya adalah memberikan uang tunai yang sesuai dengan sumbangan yang dibayarkan kepada BP Jamsostek. Keuntungan ini dapat diperoleh dengan syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima upah melakukan donasi secara rutin minimal 6 bulan berturut-turut. Untuk tunjangan tunai bulanan pekerja yang surplus atau tidak aktif, upahnya sampai 6 bulan, yaitu 45% dari gaji bulanan untuk 3 bulan pertama. Setelah itu, 25% dari gaji bulanan Anda akan dibayarkan untuk 3 bulan ke depan.