BPJS Kesehatan Akan Digugat Melalui PTUN Jika Terjadi Pembobolan Data 279 Juta WNI.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pelanggaran data 279 juta orang di Indonesia yang ditemukan pada Mei lalu. Peneliti keamanan siber Teguh Aprianto mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan terhadap tim pemeriksa data.

Check Data adalah situs yang dikelola oleh peneliti keamanan siber, proteksionis data, kritikus politik dan kebijakan publik, peneliti hukum, aktivis hak publik, dan pihak yang berperkara. Situs ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai referensi bagi masyarakat untuk menentukan apakah mereka menjadi korban pelanggaran data atau tidak.

Tegu tweeted melalui akun Twitter-nya @secgron: “Saya dan tim @perriksadata sedang mempersiapkan gugatan terkait dengan 279 juta pelanggaran data BPJS kesehatan dan ingin mengundang semua teman-teman saya.” Teguh juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan mengisi formulir di halaman selanjutnya. Tegu mengatakan data tersebut hanya akan digunakan untuk keperluan litigasi dan surat kuasa oleh tim validasi data, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain.

Arie Sembiring, aktivis perlindungan data yang juga merupakan bagian dari tim validasi data, mengatakan data yang diisi dalam formulir tidak akan disimpan. “Data sama sekali tidak kami simpan,” kata Arye kepada KompasTekno, Kamis (6/11/2021). Arie mengatakan, data tersebut akan digunakan dalam proses administrasi sebagai salah satu langkah pengajuan gugatan. Arye menjelaskan, hal itu bermula sebagai upaya administratif sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika upaya administratif tidak menemukan titik terang atau titik penyelesaian, Anda dapat mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas Arie.

Baca Juga :  COVID19 Naik dan Satgas Siapkan 2.000 Tempat Tidur di Wisma Atlet Pademangan

Gugatan yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP. Pasal tersebut menyatakan, “Dalam hal suatu perbuatan yang merugikan orang lain secara melawan hukum, orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya sendiri harus mengganti kerugian itu”.

Arie menjelaskan, “(Gugatan) akan diajukan besok (14 Juni 2021) ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), BSSN (Badan Penelitian Keamanan dan Sandi Siber Nasional), dan BPJS Kesehatan.” Arieh menjelaskan, alasan utama rencana mengajukan gugatan ini adalah karena korban pembobolan data memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban dari pengelola data, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan entitas terkait. “Jika terjadi pelanggaran data, tanggung jawab pengontrol data adalah mutlak,” tambahnya.

Dia mengatakan dia membuat beberapa permintaan. Pertama, penggugat meminta evaluasi (evaluasi) akibat pelanggaran data dan mempresentasikannya ke publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 2 =