Apa Tanggapan Roy Suryo Terhadap Polda Metro ?
Polda Metro Jaya menolak laporan yg dilayangkan mantan Menteri Pemuda & Olahraga, Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui, laporan tadi berkaitan menggunakan pernyataan Yaqut yang dipercaya membandingkan bunyi azan & gonggongan anjing.
“Setelah konsultasi relatif panjang tak misalnya umumnya aku keluar membawa surat perindikasi laporan, aku hari ini tak berhasil membawa surat perindikasi laporan,” istilah Roy pada Polda Metro Jaya, Kamis (24/dua). Roy semestinya akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (dua) Jo Pasal 45 ayat dua UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga Wirda Mansur Klarifikasi Karna Berbohong Lulusan Oxford
Atau sanggup dijerat menggunakan Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana Tentang Penistaan Agama. Roy menyatakan pihak kepolisian sudah memberi penerangan bahwa terdapat beberapa pertimbangan sampai laporan ditolak. Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yg mana Yaqut membicarakan pernyataan itu bukan pada Jakarta, melainkan pada Pekanbaru.
Roy pun disarankan buat melaporkan insiden itu ke Polda Riau. Namun, istilah Roy, hal itu tidak dilakukannya menggunakan pertimbangan terdapat pihak lain yang akan menciptakan laporan pada sana. “Saya terus jelas mempertimbangkan akan terdapat teman-teman kita yg terdapat pada Pekanbaru yg mungkin lebih sempurna buat melaporkan ini dibandingkan menggunakan contohnya wajib ke sana,” tuturnya.
Roy menyebut pihak Polda Metro Jaya jua menyarankan dirinya buat menciptakan laporan tadi ke Bareskrim Polri. Terkait saran ini, istilah Roy, pihaknya masih mencoba mempertimbangkan, lantaran beliau menganggap hasilnya jua akan sama menggunakan laporan pada Polda Metro Jaya.
“Lantaran terdapat beberapa hal yg tersebut disampaikan kemungkinan akbar ya aku tak sanggup menganggap itu akan sama,” ucap Roy. Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Quomas pada sebuah wawancara pada Pekanbaru Riau sempat meminta supaya volume bunyi Toa masjid & musala diatur aporisma 100 dB (desibel).
Selain itu, ketika penggunaan diubahsuaikan pada setiap ketika sebelum azan. Yaqut lalu mencontohkan bunyi-bunyi lain yg bisa menyebabkan gangguan. Salah satunya bunyi gonggongan anjing. “Yang paling sederhana lagi, jibila kita hayati pada satu kompleks, contohnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong pada ketika bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-bunyi ini, apa pun bunyi itu, wajib kita atur agar tak jadi gangguan.
Speaker di musala-masjid silakan dipakai, namun tolong diatur supaya tak terdapat terganggu,” tuturnya. Sementara itu, Kementerian Agama melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, & Informasi, Thobib Al Asyhar jua sudah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali nir membandingkan bunyi azan menggunakan bunyi gonggongan anjing.
“Menag sama sekali nir membandingkan bunyi azan menggunakan bunyi Anjing, akan tetapi Menag sedang mencontohkan mengenai pentingnya pengaturan kebisingan pengeras bunyi,” istilah Thobib pada informasi resminya, Kamis (24/3).