Menperin Serukan Pemotongan Harga PPnBM Untuk Kurangi ‘Kejutan’ Penjualan Mobil Baru

Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang mengungkapkan mengapa relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru harus diupayakan. Salah satunya, kata dia, untuk mencegah terjadinya “sales shock”. Perlu diketahui bahwa obral PPnBM pertama berlaku pada Maret 2021, dengan diskon 100% untuk mobil hingga 1500cc.

Nanti aturannya diperpanjang sehingga 1.501 mobil 2.500cc juga berhak mendapatkan diskon PPnBM dengan diskon 25-50%. “Penerapan insentif PPnBM DTP yang berkelanjutan pada tahun 2022 secara bersamaan akan mengurangi guncangan penjualan dan dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif dalam negeri, sekaligus meningkatkan penggunaan dan kinerja industri suku cadang kendaraan, termasuk kecil dan Agus dalam keterangan resminya, Jumat. (2 November). Sebelumnya, Kementerian Keuangan sepakat untuk menerapkan kembali diskon PPnBM tahun ini.

Penawaran Diskon Pajak PPnBM DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/PMK.010/22 tentang Pajak Penjualan atas Barang Kena Pajak yang Ditanggung Barang Mewah. untuk tahun fiskal 2022. menetapkan itu termasuk desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan masa depan sektor mobil. Dalam peraturan ini, preferensi PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor roda empat diberikan kepada kendaraan yang mengandung paling sedikit 80% komponen dalam negeri.

Dua segmen kendaraan bermotor diuntungkan dari penawaran ini. Segmen pertama, kendaraan bermotor harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai LowCost Green Car (LCGC). Periode insentif LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen untuk masingmasing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nolpersem, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga dua persen.

Baca Juga :  10+ Negara Tercanggih Didunia Memiliki Teknologi Maju

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. Lebih lanjut Agus menjelaskan, pelonggaran PPnBM terbukti mampu mendorong peningkatan industri penunjang, khususnya yang bergerak di industri suku cadang kendaraan bermotor.

Berkat kebijakan ini, beberapa subsektor manufaktur juga telah melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,69% pada tahun 2021, meskipun pandemi belum berakhir. “Selama tahun 2021, industri pengolahan nonmigas tercatat tumbuh sebesar 3,67%. Beberapa subsektor telah melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk industri alat transportasi. naik 17,82%,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + six =