Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan diskresi berupa pengurangan kapasitas untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Mulai Kamis (3 Februari 2022), PTM terbatas 50% dari kapasitas ruang kelas satuan pendidikan akan tersedia di wilayah dengan Pemberlakuan Batasan Masyarakat Tingkat 2 (PPKM).
Sebelumnya, PPKM wilayah Tier 2 mempertahankan PTM pada utilisasi 100%. Demikian Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) No. Pasal 2 menjelaskan kewenangan diskresi pelaksanaan legislasi bersama empat menteri tentang pedoman pelaksanaan pembelajaran.
Pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid19). Penerbitan keputusan ini mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu juga berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Investasi Maritim, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi.
4Peraturan Menteri Covid-19 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Selama Pandemi
- PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPLM level 2 (dua).
- Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
- Pembekuan PTM terbatas pada lembaga pendidikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan bersama keempat menteri tersebut.
- Orang tua/orang tua siswa memiliki pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
- Pemerintah kota harus memantau dan memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan PTM terbatas, terutama yang berkaitan dengan: Melakukan survei perilaku untuk mematuhi protokol kesehatan dan pengawasan epidemiologi di institusi pendidikan. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa. Memastikan penghentian sementara PTM secara terbatas berdasarkan hasil pengawasan epidemiologis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bersama keempat menteri.