Dengan Sederet Kasus Covid19, Aturan Edukasi Tatap Muka Terbaru: Orang Tua Punya Pilihan

Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan diskresi berupa pengurangan kapasitas untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Mulai Kamis (3 Februari 2022), PTM terbatas 50% dari kapasitas ruang kelas satuan pendidikan akan tersedia di wilayah dengan Pemberlakuan Batasan Masyarakat Tingkat 2 (PPKM).

Sebelumnya, PPKM wilayah Tier 2 mempertahankan PTM pada utilisasi 100%. Demikian Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) No. Pasal 2 menjelaskan kewenangan diskresi pelaksanaan legislasi bersama empat menteri tentang pedoman pelaksanaan pembelajaran.

Pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid19). Penerbitan keputusan ini mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu juga berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Investasi Maritim, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi.

4Peraturan Menteri Covid-19 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Selama Pandemi

  1. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPLM level 2 (dua).
  2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
  3. Pembekuan PTM terbatas pada lembaga pendidikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan bersama keempat menteri tersebut.
  4. Orang tua/orang tua siswa memiliki pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
  5. Pemerintah kota harus memantau dan memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan PTM terbatas, terutama yang berkaitan dengan: Melakukan survei perilaku untuk mematuhi protokol kesehatan dan pengawasan epidemiologi di institusi pendidikan. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa. Memastikan penghentian sementara PTM secara terbatas berdasarkan hasil pengawasan epidemiologis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bersama keempat menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 7 =